Henry Subiakto kemudian menyinggung para penegak hukum yang mengatasi kasus Saiful Mahdi. Menurutnya mereka sudah salah menerapkan aturan hukum di Indonesia.
Selain salah menerapkannya, para penegak hukum dalam kasus Saiful Mahdi juga dianggap Henry Subiakto hanya mencerna Undang-undang tanpa paham isinya.
"Salah menerapkannya, UUnya yg dicerca. Tanpa paham isinya," katanya.
Seperti diketahui, Saiful Mahdi sempat melemparkan kritikan di grup whatsapp tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik Kampus Unsyiah.
Baca Juga: BMKG Ungkap Maluku Bisa Tersapu Tsunami Setinggi 5-7 meter Dalam Waktu 1-7 Menit
Saiful Mahdi kemudian dilaporkan oleh sesama rekan dosennya dan dinilai telah melanggar Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh karena itu, Saiful Mahdi mendapat hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya terhadap petinggi kampus.***