Oleh karena itu, perluasan penggunaan LCS diharapkan akan mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Bank sentral mencatat penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha
Adapun manfaatnya seperti biaya konversi transaksi valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri, dan tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal.
Baca Juga: Nyatakan Siap Bela Seniman Mural yang Merasa Terancam, PKS: Kami Siap Mengadvokasi!
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank yang telah ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia, antara lain PT BCA Tbk. Bank of China (Hongkong) Ltd. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Lalu, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT Bank UOB Indonesia.***