Bahas Laporan TPF Kasus Kematian Munir, Rachland Nashidik: Polri di Masa itu Memilih Sisi yang Benar

- 7 September 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi aktivis HAM Munir Said Thalib.
Ilustrasi aktivis HAM Munir Said Thalib. /Instagram/@munirsaidthalib/

GALAMEDIA - Politisi Demokrat, Rachland Nashidik membantah opini liar terkait laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir Said Thalib dihilangkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Melalui akun Twitter pribadinya, Rachland mengungkapkan justru di masa pemerintahan SBY lah aktor-aktor utama pembunuhan Munir dipidanakan.

Namun menurut Rachland, keadaan mulai berubah ketika Muchdi PR yang merupakan Deputi V BIN saat Munir dibunuh, dibebaskan pengadilan.

"Twist seolah laporan TPF dihilangkan SBY untuk mencegah pengungkapan pembunuhan Munir adalah hoax. Fakta keras: pemidanaan aktor aktor utama, dari Garuda hingga BIN, sudah dilakukan. Tapi rantai kasus putus karena Muchdi PR, Deputi V BIN saat Munir dibunuh, dibebaskan pengadilan, ujarnya, dikutip Galamedia, Selasa 7 September 2021.

Baca Juga: Warga Nekat Nongkrong di Taman Alun-Alun Kota Bandung, Satpol PP Sibuk Mengusir

Baca Juga: Luhut Apresiasi Penanganan DAS Citarum, Cemar Ringan, Ikan Bisa Hidup Orang Bisa Berenang

Menurutnya, pemerintahan SBY saat itu memutuskan untuk tidak membuka laporan TPF kasus Munir selama penyelidikan masih berlangsung.

TPF kasus kematian Munir pun, saat itu dikatakan Rachland tidak mempermasalahkan keputusan yang diambil presiden SBY tersebut.

Karena pada kenyataannya, proses hukum saat itu masih bekerja untuk mengusut dan mempidanakan nama-nama dalam laporan TPF kasus kematian Munir.

"Pemerintah saat itu memutuskan laporan TPF tak dibuka selama penyidikan masih berlangsung. TPF tak mempersoalkannya karena faktanya hukum bekerja mengusut dan memidana nama-nama dalam laporan TPF," ungkapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Kolaborasi Sangat Penting dalam Penanganan Covid di Jawa Barat

Akan tetapi, Rachland menyampaikan kebutuhan agar laporan TPF dibuka baru terasa kuat ketika kasus kematian Munir distop pemerintahan Jokowi.

"Kebutuhan agar laporan TPF dibuka baru terasa kuat saat kasus stop di masa Jokowi," katanya.

Selain itu, Rachland mengatakan, dalam penyelidikan kasus kematian Munir itu sering terjadi masalah dan dinamika.

Tetapi hadirnya TPF dalam kasus kematian Munir itu, merupakan bukti bahwa negara hukum bisa bekerjasama dengan masyarakat sipil.

"Meski penuh masalah dan dinamika, TPF Munir adalah sebuah bukti bahwa kerjasama antara negara hukum dengan civil society adalah mungkin dan bisa," terangnya.

Ia memaparkan bahwa saat itu TPF kasus kematian Munir, tak hanya diisi oleh aktivis LSM, tetapi juga terdapat aparat penegak hukum dan orang-orang birokrasi negara.

Baca Juga: PeduliLindungi Jadi Integrator Utama 3 Jurus Pengendalian Pandemi

Rachland pun menyebut bahwa salah satu anggota dari TPF kasus kematian Munir kini sudah menjadi seorang Menteri.

"TPF diisi bukan hanya aktivis LSM namun juga aparat hukum dan birokrasi negara. Retno Marsudi, kini Menlu RI, salah satu anggotanya," paparnya.

Tak hanya itu, Rachland yang juga menjadi anggota TPF kasus kematian Munir, sangat mengapresiasi pihak kepolisian saat itu.

Menurutnya, saat itu Polri masih memilih berada di sisi yang benar dari sejarah, lantaran mengedepankan profesional dengan mengabdi pada pengungkapan kebenaran.

"Polri di masa itu memilih sisi yang benar dari sejarah: profesional mengabdi pada pengungkapan kebenaran," tuturnya.

Baca Juga: Gerindra Minta Pemerintah Lindungi Rakyat Bukan Pejabat, PD: Waduh, Pisahin Enggak Nih?

Ia pun sangat berterimakasih kepada para perwira tinggi polri saat itu yakni Suyitno Landung, Mathius Salempang, dan Bambang Hendarso Danuri karena telah membantu TPF kasus kematian Munir.

Rachland menegaskan, tanpa personel Polri tersebut, TPF tak bisa berbuat banyak dalam mengungkap kasus kematian Munir.

"Di jajaran perwira tinggi Polri, saya selamanya berterimakasih pada Suyitno Landung, Bambang Hendarso Danuri dan Mathius Salempang. Tanpa mereka TPF tak bisa berbuat banyak," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x