Puluhan Spanduk di Kotat Cimahi Ditertibkan Satpol PP

- 8 September 2021, 20:23 WIB
Puluhan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya di sejumlah wilayah Kota Cimahi, ditertibkan petugas Satpol PP Kota Cimahi, Rabu, 8 September 2021.
Puluhan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya di sejumlah wilayah Kota Cimahi, ditertibkan petugas Satpol PP Kota Cimahi, Rabu, 8 September 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Puluhan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya di sejumlah wilayah Kota Cimahi, ditertibkan petugas Satpol PP Kota Cimahi, Rabu, 8 September 2021.

Spanduk tersebut diturunkan karena mengganggu keindahan kota.

Spanduk tersebut dipasang secara mandiri dengan menggunakan tiang penyangga, ada juga yang disenderkan ke tiang listrik, dan pohon sehingga terlihat mengganggu pemandangan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana mengatakan, keberadaan spanduk yang terpasang semabarangan ini diketahui saat pihaknya melakukan patroli rutin.

"Ini patroli rutin, dan kita dapati banyak spanduk yang dipasang tidak sesuai tempatnya. Ada sebanyak 20 lebih spanduk yang kita tertibkan," katanya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Bongkar Fakta Mengerikan Kondisi Lapas di Indonesia Usai Lapas Tangerang Terbakar

Dalam patroli tersebut, petugas Satpol PP Kota Cimahi menyusuri sejumlah ruas jalan mulai Jalan Kerkof, Jalan Cibeber hingga Contong.

"Spanduknya ada yang iklan perumahan, ada juga iklan rokok. Kami bawa ke kantor sebagai barang bukti," kata Deden

Disebutkan Deden, pemasanvan spanduk terssbut melanggar peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2003 tentang K3 (kebersihan, ketertiban dan keindahan).

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x