Operasi Penegakkan Hukum Lalulintas Digelar di Cimahi

- 8 September 2021, 19:32 WIB
Tim gabungan dari  Dishub Kota Cimahi, Polres Cimahi dan unsur TNI  menggelar Operasi Penegakkan Hukum Lalulintas (Gakumlalin) di kawasan Cilember Jln. Amir Mahmud, Rabu (8/9)
Tim gabungan dari Dishub Kota Cimahi, Polres Cimahi dan unsur TNI menggelar Operasi Penegakkan Hukum Lalulintas (Gakumlalin) di kawasan Cilember Jln. Amir Mahmud, Rabu (8/9) /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/
GALAMEDIA - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Polres Cimahi dan unsur TNI  menggelar Operasi Penegakkan Hukum Lalulintas (Gakumlalin) di kawasan Cilember Jln. Amir Mahmud, Rabu, 8 September 2021. 
 
Puluhan kendaraan yang terdiri dari angkutan umum (angkot), angkutan barang, dan angkutan orang terjaring dalam operasi tersebut.
 
Berdasarkan pantauan, sejumlah petugas terlihat mengecek kelengkapan surat kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan barang, angkutan umum baik itu angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek maupun angkutan barang 
 
Asep S (23), salah seorang sopir angkot yang terkena razia mengaku kaget saat angkotnya di berhentikan  oleh petugas Dishub Kota Cimahi. Terlebih lagi ia tidak  membawa dokumen administrasi kendaraannya, seperti SIM dan STNK.
 
"Saya mau beli bensin doang tadinya. Terus kena razia," ujarnya.
 
Asep pun tak bisa mengelak sebab sama sekali tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan sama sekali. Termasuk SIM yang seharusnya menjadi syarat dia mengemudikan angkot tersebut.
 
 
Asep lantas menghubungi pemilik angkot tersebut. Namun usahanya tak berhasil. Kendaraan tersebut akhirnya ditahan petugas Dishub Kota Cimahi, dan baru bisa diambil ketika pemilik sudah menunjukan bukti surat-surat.
 
"Kita periksa dia tidak membawa sama sekali surat-surat, SIM hilang. Untuk membuktikan harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian," kata Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
 
Melalui sopir tersebut, Ranto mengaku dihubungi oleh pemilik angkot tersebut. Namun karena belum menunjukan surat-surat, maka kendaraan tersebut ditahan. Sebab, ketika kendaraan tak dilengkapi dengan bukti kepemilikan, dikhawatirkan barang curian.
 
"Pemilik angkutannya nelepon saya sampaikan bahwa dokumen ada. Karena ketika tak ada surat tidak dilengkapi surat dokumen itu diduga barang curian. Silahkan bawa dokumen bukti. Akan ditukar dengan kendaraan," tegas Ranto.
 
Ranto membeberkan, dalam operasi penegakan hukum kali ini, ada sekitar 40 unit kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang dilakukan penindakan. Mayoritas melakukan pelanggaran administrasi.
 
Kepala Dishub Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan penindakan hukum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional yang akan jatuh pada 17 September mendatang.
 
"Jadi kita lebih intens melakukan penegakan hukum di bidang angkutan, baik angkutan umum atau pendaraan pribadi," kata Hendra.
 
 
Dikatakannya, operasi gabungan penegakan hukum ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tertib administrasi.
 
"Ini salah satu edukasi kami pada masyarakat agar mempersiapkan segala sesuatu saat berkendara, baik dari teknis, dokumen kelengkapan yang wajib dibawa, ataupun kelayakan kendaraan yang dipakai," imbuh Hendra.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x