Wapres: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Program Jamsostek Untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan di Indonesia

- 10 September 2021, 19:09 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin.
Wapres RI Ma'ruf Amin. /Tangkapan layar./

GALAMEDIA - Memasuki gelaran Paritrana Awards keempat yang merupakan penghargaan tahunan dari Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Tentunya, didukung Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, para kandidat pemenang dikumpulkan untuk menerima apresiasi atas dukungan dan kepatuhannya dalam mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama tahun 2020.

Penganugerahan Paritrana Award 2020 ini, dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin secara daring melalui kegiatan webinar yang dihadiri oleh para kandidat pemenang Paritrana Award 2020. Sebagaimana diketahui, para kandidat Paritrana Award ini terbagi atas beberapa kategori, yaitu kategori Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Perusahaan atau Badan Usaha mulai dari skala besar, menengah, hingga Usaha Kecil Menengah (UKM).

Baca Juga: Tips Tingkatkan Kualitas Tidur Menurut dr Zaidul Akbar Hingga Makanan Apa Saja yang Harus Dikonsumsi

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang berkontribusi atas penyelenggaraan Paritrana Award ini.

Dirinya mengatakan bahwa Pemerintah akan terus mendukung upaya implementasi Jamsostek ini, agar perlindungan menyeluruh bagi pekerja dapat segera terwujud.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek,” katanya

Menurut Ma'ruf Amin, Inpres nomor 2 tahun 2021, tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri nomor 27 tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.

"Seperti diketahui, Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.," paparnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengingatkan bahwa program Jamsostek ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja sehingga pekerja bisa fokus dan meningkatkan produktivitas yang berujung pada kesejahteraan. Ida juga menyinggung terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menggunakan basis data BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Mahfud MD Dikritik Habis-habisan Akademisi Soal Habib Rizieq: Kalau Mau Terapkan Hukum, Yang Rasional Lah

"BSU ini jadi salah satu manfaat pekerja atau buruh menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tegasnya.

Sedangkan Menko PMK Muhajir Effendy menegaskan Paritrana Award ini, akan terus dilakukan setiap tahunnya karena terbukti mampu meningkatkan komitmen dari seluruh unsur Pemerintah, mulai dari Pusat, Provinsi. Tentunya, hingga ke Kabupaten atau Kota dan perusahaan atau Badan Usaha dalam mendukung implementasi Jamsostek di wilayah masing-masing.

"Proses wawancaranya, di hadapan dewan juri dipimpin oleh Hotbonar Sinaga bersama unsur Tim Penilai yang terdiri dari Pemerintah, Ahli Jaminan Sosial dan Ahli Kebijakan Publik. Proses wawancara ini, merupakan salah satu rangkaian dari penilaian setelah seleksi panjang dilakukan dan merupakan seleksi tahap akhir yang dilakukan oleh tim penilai untuk menggali ide dan gagasan yang inovatif terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya," terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menerangkan bahwa partisipan dari Paritrana Award 2020 ini diramaikan oleh kandidat dari 34 provinsi, 124 Kabupaten/Kota, 143 Badan Usaha Skala Besar, 157 Badan Usaha Skala Menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi.

“Seluruh kandidat diseleksi secara berlapis mulai dari tingkat Provinsi, hingga mengerucut pada panitia seleksi Pusat dan berlanjut pada sesi wawancara sampai akhirnya kami mendapatkan kandidat pemenang dari 7 Provinsi, 8 Kabupaten/Kota, 9 Badan Usaha Skala Besar dan 9 Badan Usaha Skala Menengah,” katanya.

Anggoro menambahkan, pihaknya menyambut baik dukungan Pemerintah dalam implementasi Jamsostek dan penegakan regulasi sebagai salah satu upaya perluasan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK.

“BPJAMSOSTEK siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJAMSOSTEK,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati mengungkapkan perlindungan bagi non-ASN dan pekerja rentan sangat diperlukan. Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja. Apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari.

"Jika hal ini terjadi, maka BPJAMSOSTEK siap menanggung biaya kecelakaan lalu lintas setiap tenaga kerja,” ungkap Erni.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Sulit Dikembangkan Massal, Akademisi Ini Dorong Percepatan Produksi Vaksin Merah Putih

Perlindungan ini, pasalnya, dimulai ketika peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja dan hingga perjalanan kembali lagi kerumah. Pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Hal ini sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BPJAMSOSTEK bagi seorang non-ASN dan pekerja yang rentan, agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan. Bila terjadi kecelakaan kerja, segera datangi IGD Rumah sakit PLKK, tunjukan kartu peserta atau KTP, maka tindakan penyembuhan segera dilakukan, tanpa dikenakan biaya," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x