HNW Kutuk Pelaku Pemakai Lembaran Alquran untuk Bungkus Petasan: Polisi Harus Segera Bertindak Tegas

- 15 September 2021, 12:44 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). /ANTARA/


GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu, viral di media sosial kasus penggunaan lembaran-lembaran Alquran sebagai pembungkus bahan petasan yang terjadi di Ciledug, Tangerang.

Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA mengutuk keras kejadian tersebut.

Hidayat Nur Wahid (HNW) sepakat dengan MUI dan Muhammadiyah yang menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kasus penistaan terhadap Alquran.

Oleh karena itu, HNW menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi hukuman yang tegas agar tidak terulang kembali.

Baca Juga: Rakyat Dibungkam Hanya karena Poster, Febri Diansyah: Itu Justru Dapat Merugikan Citra Jokowi

Politikus PKS ini mengatakan bahwa dengan berulangnya kejadian penistaan terhadap agama dan simbol agama di Indonesia membuktikan perlu adanya instrumen hukum yang bersifat lex specialis atau melindungi.

Hal tersebut bertujuan agar tidak ada lagi kasus penistaan agama, tokoh agama, maupun simbol agama-agama di Indonesia. Selain itu, hukum tersebut mampu melindungi simbol Agama secara efektif dan sistematis.

“Tindakan tegas polisi harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam yang sangat menghormati Alquran sebagai Kitab Suci,” kata HNW dikutip Galamedia dari laman MPR RI.

“Juga agar kesucian Agama dan ajarannya tetap terjaga, sehingga ajaran Agama dapat dijalankan untuk kebaikan kemanusiaan, dan harmoni kerukunan antar Umat beragama juga selalu dapat dijalankan,” paparnya.

Baca Juga: Sindir Santri Tutup Kuping Saat Mendengar Musik, Addie MS Kena Semprot Tokoh Agama: Harusnya Tidak Asal Komen

Saat ini, kata HNW, instrumen hukum yang tersedia masih belum menimbulkan efek jera kepada pelaku penistaan terhadap agama Islam dan simbolnya sehingga masih terus terjadi.

“Selain dijadikan sebagai bungkus petasan, agama Islam juga beberapa kali menjadi bahan lawakan atau candaan,” jelas HNW.

Politikus PKS itu mengatakan bahwa hal Itu terjadi karena permisifnya publik, juga karena tidak ada sanksi hukum yang tegas.

Sehingga para penista Agama atau Simbol Agama mengira mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, sehingga nista itu terulang lagi dan lagi.

HNW lalu memaparkan bahwa selama ini perbuatan penistaan agama kerap kali diusut dengan UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama atau Pasal 156s KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Krisdayanti Bongkar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Fahri Hamzah: Pantesan..

“UU tersebut hanya terdiri dari 5 pasal, jadi tidak secara komprehensif mengatur perlindungan terhadap Agama atau Simbolnya seperti Rumah Ibadah maupun Kitab Suci,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyiapkan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU PTASA).

Nantinya, RUU PTASA ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap  semua Agama yang diakui di Indonesia dan simbol-simbolnya.

Baca Juga: Robert Rene Alberts Beri ‘Sinyal Bahaya’ Jelang Laga Persib Bandung Melawan Bali United

“Ini seharusnya bisa menjadi fokus prioritas DPR, agar segera  diundangkan.  Agar kejadian penistaan Agama dan Simbol Agama yang meresahkan masyarakat, tidak terulang lagi,” ujarnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x