Fenomena Menjijikkan Muncul, Di Sini Penjahat Dilarang Jatuh Cinta

- 16 September 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pablo Padilla/Unsplash/

GALAMEDIA - Menangkal tren tak terduga di kalangan remaja yang melibatkan pelaku kejahatan serius, Denmark melarang tahanan seumur hidup jatuh hati alias menjalani hubungan romansa.

Dikutip Galamedia dari DailyMail, Kamis (16 September 2021), keputusan dilakukan setelah seorang gadis 17 tahun dibuat jatuh cinta pada  pembunuh berdarah dingin yang terpaut  23 tahun, Peter Madsen.

Larangan diberlakukan untuk melawan "fenomena menjijikkan" yaitu munculnya groupies atau fans fanatik penjahat. Demikian pernyataan pihak kementerian kehakiman, kemarin.

Baca Juga: Klarifikasi Rizky Billar Soal Kehamilan Lesti Kejora Didukung Warganet: Doyan Ngurusin Hidup Orang

"Kami melihat contoh-contoh menjijikkan dalam beberapa tahun terakhir dari para tahanan yang melakukan kejahatan keji, yang menghubungi anak-anak muda untuk mendapatkan simpati dan perhatian," ujar Menteri Kehakiman Nick Haekkerup.

"Ini jelas harus dihentikan,"tegasnya.

Larangan hubungan baru berlaku selama 10 tahun pertama hukuman penjara, termasuk membatasi surat atau kontak telepon. Mereka yang diizinkan berkomunikasi dengan orang-orang yang sudah dekat sebelum penahanan.

Baca Juga: Permasalahan Sang Ayah Belum Reda, Taqy Malik Mendadak Diancam Adam Deni, Kenapa Ya?

Baru-baru ini seorang remaja mengaku jatuh cinta pada Peter Madsen saat sang pembunuh sudah dalam tahanan.

Madsen dihukum karena membunuh secara brutal jurnalis Kim Wall (30) yang ikut menaiki kapal selam buatannya, UC3 Nautilus untuk janji wawancarai pada 10 Agustus 2017.

“Orang-orang seharusnya tidak menggunakan penjara sebagai pusat kencan atau platform media untuk membanggakan kejahatan,” ujar Nick.

Baca Juga: KPK Tangkap Sejumlah Orang di Kalsel, Saat Ini Tengah Dalam Perjalanan Menuju Jakarta

RUU berisi enam poin juga akan mengakhiri izin bagi tahanan jangka panjang untuk secara bebas memosting aksi  mereka di media sosial atau mendiskusikannya di podcast.

Proposal juga akan mengharuskan seorang tahanan untuk menjalani hukuman 10 tahun sebelum pembebasan sementara dapat diberikan, naik dari dua atau empat tahun saat ini.

RUU yang dikirim ke komite pada hari Rabu dan disahkan oleh oposisi sayap kanan ini diharapkan akan disahkan pada musim gugur dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Baca Juga: Sebut Statuta UI Jadi Sentralisasi Kekuasaan Rektor, Ade Armando 'Menjerit' Minta Jokowi Ubah PP ke Semula

Madsen dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2018 setelah membunuh, melakukan pelecehan seksual, dan memutilasi Wall yang menaiki kapal selamnya pada 10 Agustus 2017 untuk janji wawancara.

Tubuh Wall yang dimutilasi ditemukan beberapa hari kemudian dan penyelam dari kepolisian menemukan tas berisi kepalanya, sementara bagian tubuh lainnya dan pakaian korban ditemukan di lepas pantai Kopenhagen.

Laporan autopsi yang disajikan selama persidangan menyimpulkan Wall  meninggal karena mati lemas atau digorok. Tapi kondisi tubuhnya yang membusuk membuat aparat tidak dapat memastikan penyebab kematiannya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: dailymail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x