57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dipecat pada 30 September, Giri Suprapdiono: Jahat dan Kejam!

- 16 September 2021, 14:55 WIB
Mantan Direktur Sosialisasi Antikorupsi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono.
Mantan Direktur Sosialisasi Antikorupsi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono. /Tangkap layar YouTube Najwa Shihab

GALAMEDIA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengeluarkan surat keputusan tentang pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Diketahui, 57 pegawai KPK tersebut menerima surat pemecatan melalui sebuah surat keputusan nomor 1327 tahun 2021, pada Rabu, 15 September 2021.

Surat keputusan itu menunjukan lembar tanda terima tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK, yang berlaku mulai 30 September 2021.

Giri Suprapdiono, salah satu dari 57 pegawai KPK yang akan dipecat tersebut menyebut bahwa kejadian tersebut sebagai Gerakan 30 September TWK atau G30STWK.

Baca Juga: Panaskan Mesin Politik, Golkar Kabupaten Bandung Siap Rebut Lagi Kekuasaan pada 2024

Mengingat pemecatan 57 pegawai KPK tersebut bertepatan pada 30 September 2021, seperti peristiwa sejarah G30SPKI.

"G30STWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021," tutur Giri dilansir Galamedia dari akun Twitter @girisupradiono pada Kamis, 16 September 2021.

Giri menilai keputusan yang dilakukan KPK ini terkesan terburu-buru, bahkan mendahului Presiden.

Sebab diketahui bahwa MA dan MK telah menyerahkan kasus TWK ini kepada pemerintah, tetapi hingga hari ini Presiden Republik Indonesia, Jokowi belum angkat bicara soal 57 pegawai KPK.

Baca Juga: FANTASTIS! Krisdayanti Blak-blakan Besaran Gaji Anggota DPR: Ada 450 juta 5 kali Setahun, Ada 140 juta 8 kali

"Layaknya, mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintah," ujar Giri.

KPK memilih tanggal 30 September sebagai tanggal pemecatan 57 pegawainya. Menurut Giri Suprapdiono hal tersebut disengaja untuk mengingat peristiwa sejarah yang jahat dan kejam.

"Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingat sebuah gerakan yang jahat dan kejam. Diterima?" tutur Giri.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Demi Lovato, No 3 Bikin Merinding

Dalam unggahan lain, Giri mengatakan, mereka, 57 pegawai KPK tersebut tidak akan berdiam diri menerima keputusan.

57 pegawai KPK akan terus melawan dan melakukan upaya hukum untuk ditegakan, sebelum waktu habis di tanggal 30 September 2021.

"Kita akan terus melawan & melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sd 30 sept 2021," jelasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x