51 Pegawai KPK Resmi Dipecat per 1 Oktober 2021, PKS: Jokowi Menarik Diri dari Tanggung Jawab

- 16 September 2021, 12:43 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera.
Politikus PKS Mardani Ali Sera. / /ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS/

GALAMEDIA - Politikus PKS Mardani Ali Sera kembali menyoroti 51 penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi dipecat.

Diketahui KPK resmi memecat 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Dikabarkan pemberhentian ke-51 pegawai KPK tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Fakta-Fakta Mengejutkan Scarlett Johansson, Pemeran Blac Widow yang Belum Pernah Diketahui Banyak Orang

Menanggapi ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pun angkat bicara.

Ia mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin dibajak dan TWK menurutnya  dilakukan untuk menyingkirkan nama-nama tertentu.

"Clear sepertinya bahwa TWK kmrn memang utk menyingkirkan nama2 tertentu, org2 yg kritis & berkali2 menangani kasus besar," ujar Mardani Ali Sera yang dikutip Galamedia dari akun Twitternya pada Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga: Sebut Statuta UI Jadi Sentralisasi Kekuasaan Rektor, Ade Armando 'Menjerit' Minta Jokowi Ubah PP ke Semula

Mardani  kemudian mengingatkan TWK yang disebutnya penuh pelanggaran hak asasi dan maladministrasi.

"Rekomendasi Komnas HAM & Ombudsman, asesmen tsb penuh pelanggaran hak asasi & maladmnistrasi jg dihiraukan," imbuhnya.

Ia juga mengomentari sikap Presiden Joko Widodo yang menurutnya menarik diri dari tanggung jawab.

"Sikap presiden? Terlihat menarik diri dari tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM serta Ombudsman," katanya.

Baca Juga: Terbongkar Rahasia Rocky Gerung Kuasai Banyak Hal, Said Didu Bocorkan Hal Tak Terduga

Mardani menambahkan, menurut berbagai pakar hukum ketatanegaraan, presiden wajib menindaklanjuti temuan tersebut.

"Terlebih saat ini KPK sudah masuk dalam rumpun eksekutif, ada tanggung jawab presiden di dalamnya," cuitnya.

Mardani  lantas mendesak Presiden Jokowi untuk segera bersikap mengingat dirinya adalah pembina tertinggi aparatur sipil negara.

"Bapak @jokowi sebagai kepala negara, kepala pemerintah serta pembina tertinggi aparat sipil negara mesti segera bersikap," ujarnya.

Baca Juga: Ada Mina Twice, Empat Idol KPop Ini Dijuluki Ice Princess Alias Si Jutek

Ia mengatakan publik masih menunggu utusan presiden.

"Karena publik masih menunggu & setia dengan putusan presiden ketika itu, TWK jangan dijadikan dasar untuk berhentikan pegawai," pungkasnya.

Sementara itu, kabarnya KPK memastikan memecat 51 pegawai yang tidak lulus TWK.

Baca Juga: Addie MS Ditegur Abubakar Assegaf Soal Santri Tutup Telinga Saat Mendengar Musik: Beda Frekuensi!

Pemecatan tetap dilakukan meski Ombudsman dan Komnas HAM merekomendasikan hal berbeda.

Meski demikian, KPK membantah mempercepat pemberhentian dengan hormat pegawainya yang tidak lolos TWK.

Hal tersebut dilakukan sesuai durasi yang dimandatkan UU Pasal 69B dan Pasal 69C UU  Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x