Wow, Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 17 September 2021, 20:58 WIB
 Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati (ketiga kanan) saat memberikan souvenir dalam rangka Hari Pelanggan Nasional 2021 di Bandung, belum lama ini.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati (ketiga kanan) saat memberikan souvenir dalam rangka Hari Pelanggan Nasional 2021 di Bandung, belum lama ini. /Krisbianto/Galamedia/

GALAMEDIA - BPJAMSOSTEK kembali membuat gebrakan bagi peserta di seluruh Indonesia, yakni mulai Februari 2023.

Terutama semua pesertanya yang bekerja di perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, buruh harian lepas yang bekerja pada pemberi kerja, hingga karyawan toko skala kecil dan mikro yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai, pelatihan dan info pasar kerja. Tentunya, setelah pekerja tersebut telah diverifikasi oleh BPJAMSOSTEK dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Uang tunai ini, merupakan tambahan manfaat, selain manfaat uang jaminan hari tua dan uang jaminan pensiun peserta BPJAMSOSTEK yang didapatkan secara cuma-cuma tanpa adanya iuran tambahan.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati mengatakan tenaga kerja korban PHK yang berhak mendapatkan manfaat bantuan uang tunai mulai Februari 2023 ini yakni setiap Warga Negara Indonesia yang di PHK tapi belum mencapai usia 54 tahun.

Baca Juga: Rocky Gerung Ikut Gerakan Tutup Kuping, Ali Syarief: Ingin Dengan Respons Buzzer dan Jubir Presiden  

“Bekerja di pemberi kerja atau badan usaha skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) atau bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JK dan JHT). Tentunya, tenaga kerja tersebut juga harus didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” katanya.

Tenaga kerja yang berhak mendapatkan bantuan uang tunai ini, katanya, yakni peserta yang telah menjadi peserta Program JKP BPJAMSOSTEK minimal 12 (dua belas) bulan masa iuran dalam 24 bulan kepesertaannya.

"Jadi, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini, adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal itu, berupa manfaat uang tunai, termasuk juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja gratis dan bersertifikasi," papar Erni.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x