Wow, Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 17 September 2021, 20:58 WIB
 Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati (ketiga kanan) saat memberikan souvenir dalam rangka Hari Pelanggan Nasional 2021 di Bandung, belum lama ini.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati (ketiga kanan) saat memberikan souvenir dalam rangka Hari Pelanggan Nasional 2021 di Bandung, belum lama ini. /Krisbianto/Galamedia/

Program JKP ini, pasalnya, bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga: Dirut BRI, Sunarso Dinobatkan Sebagai CEO CSR of The Year

“Untuk merealisasikan program ini, kami butuh bantuan semua HRD perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk melengkapi data aset, omset tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email), nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh. Tentunya, dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),” pungkas Erni.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x