Era Baru KPK, Gandeng TNI untuk Penguatan Pemberantasan Korupsi

- 21 September 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi logo KPK. KPK menggandeng TNI untuk penguatan pemberantasan korupsi.
Ilustrasi logo KPK. KPK menggandeng TNI untuk penguatan pemberantasan korupsi. /Instagram.com/@official.kpk

Baca Juga: Ngaku Kasian Dengan Gaji Wali Kota Solo, Kaesang Pangarep: Gajinya Bapak Juga Kecil, Bapak Ga Ada Duit

Pimpinan KPK lainnya Nawawi Pamolango menjelaskan KPK dan Puspom TNI memiliki kaitan yang sangat erat dalam penanganan suatu perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP yang telah memberi ruang tentang peradilan koneksitas.

Dalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP juga dimungkinkan tentang pembentukan tim koneksitas atau tim tetap. Namun pada praktiknya, ruang tersebut belum diberdayakan secara optimal.

"Dengan kunjungan ini, kita bisa mengkaji kemungkinan membuat semacam MoU atau perjanjian kerja sama antara KPK dan Puspom TNI dalam konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi. Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI," ucap Nawawi, dikutip dari Antara.

Jajaran Puspom TNI yang hadir dalam pertemuan ini menyambut baik ide dan gagasan KPK untuk terus mengembangkan kerja sama tersebut.

Baca Juga: Aksi Misteri Demian Aditya Bersama Sang Istri Sara Wijayanto Dibubarkan Polisi: Sayang Banget Sih!

Danpuspom TNI Laksamana Muda Nazali Lempo mengatakan kerja sama antara KPK dan TNI melalui kegiatan pelatihan dan kursus yang telah terjalin baik sempat terhenti karena pandemi. Puspom TNI mengharapkan kerja sama tersebut bisa dilanjutkan kembali.

Nazali juga akan segera menyampaikan kepada Pimpinan TNI mengenai kemungkinan kerja sama koneksitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Firli menyampaikan pelatihan penanganan perkara tindak pidana korupsi bagi para penegak hukum akan segera kembali dilanjutkan dan berharap bisa mengikutsertakan Puspom TNI.

Selain itu, Firli juga mengharapkan agar perjanjian kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan prinsip koneksitas ini dapat dikembangkan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x