GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu dini hari, 25 September 2021, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak tadi petang.
Politisi Partai Golkar ini diborgol lengannya.
Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Partai Golkar pun menyiapkan pengganti Azis Syamsuddin di kursi Wakil Ketua DPR.
"Jika benar beliau ditetapkan tersangka dan ditahan, tentu Partai Golkar akan melakukan langkah pergantian posisi Wakil Ketua DPR RI sesuai mekanisme, baik yang ada di internal partai maupun sesuai UU MD3," ujar Ketua Bakumham DPP Partai Golkar, Supriansa semalam.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditahan! Kenakan Rompi Oranya dengan Tangan Diborgol
Azis Syamsuddin ditangkap KPK di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Penangkapan itu dilakukan karena Azis tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus korupsi di Lampung Tengah.
Azis berdalih sedang melakukan isolasi mandiri (isoman). Namun KPK memutuskan untuk mencari Azis hingga menemukan keberadaannya di rumah orang tuanya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, Wakil Ketua DPR RI ini sudah ditemukan di rumahnya.
"Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya," ujar Firli.
Menurut Firli, saat ini Azis dipersilakan mandi dan persiapan dulu.
"Sambil menunggu penasihat hukum. Test swap antigen negatif," ucapnya.
Politikus Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.***