Sebut KPK Akan Beri Tuntutan Ringan untuk Azis Syamsuddin, Tokoh NU: KPK Sekarang Berubah, Bubarkan! 

- 25 September 2021, 15:16 WIB
Umar Hasibuan atau Gus Umar
Umar Hasibuan atau Gus Umar /Instagram @umarhasibuan75/
 
 
GALAMEDIA - Baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan ditangkanya Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin okeh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Diketahui, KPK menahan Azis Syamsuddin yang kini menjadi tersangka kasus suap dalam perkara dugaan maling uang rakyat di Kabupaten Lampung Tengah.
 
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar turut buka suara.
 
Melalui akun Twitter pribadinya @UmarChelsea_70, Tokoh NU tersebut nampak tak menyangka bahwa Azis Syamsuddin yang dikenal 'sakti' turut terjerumus dalam lingkaran maling uang rakyat.
 
 
“Siapa sangka Azis Syamsuddin yg dikenal sakti akhirnya terjerembab juga dlm pusaran korupsi. Baju mahal, mobil mewah, rumah bak istana ditinggal dulu smntara,” katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @UmarChelsea_70 pada Sabtu, 25 September 2021.
 
Meski begitu, Gus Umar meyakini bahwa pada akhirnya KPK akan menuntut rigan Azis Syamsuddin.
 
“Tapi yakinlah @KPK_RI pasti menuntut ringan. Krn KPK skrg sdh berubah. #BubarkanKPK,” jelasnya.
 
Perlu diketahui, KPK sendiri mengaku menyayangkan perbuatan Azis Syamsuddin yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
 
"Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dllakukan oleh AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri dilansir Galamedia dari Antara pada Sabtu, 25 September 2021.
 
 
Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi.
 
"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita," terangnya. 
 
"Karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," tambahnya.
 
Firli Bahuri pun menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
 
 
"Kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapapun juga karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi," ujarnya.
 
KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.
 
Atas kasusnya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x