Alhamdulillah, Kemensos Pastikan Dua Bansos Ini Tak Akan Berhenti, Yuk Segera Daftar!

- 29 September 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi bansos BSU dari Kemnaker.
Ilustrasi bansos BSU dari Kemnaker. /Pixabay/Eko Anung.

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sampai saat ini masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

PKH dan Kartu Sembako merupakan program bansos reguler Kemensos yang dipastikan akan terus disalurkan.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan  Kemensos tidak akan menghentikan PKH dan Kartu Sembako.

Baca Juga: PON XX Papua: Kontingen Jawa Barat Sumbangkan Dua Medali Emas dari Cabang Gantole

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp 74,08 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran untuk bantuan sosial. Jadi, tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Risma yang dilansir Galamedia dari Antara pada Rabu, 29 September 2021.

Bagi yang ingin mendapatkan PKH dan Kartu Sembako, harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Saat ini ada dua cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako di DTKS Kemensos, yakni offline dan online.

Baca Juga: 1.120 Calon Praja Resmi Dikukuhkan Menjadi Muda Praja IPDN Angkatan XXXII Tahun 2021

Namun sebelum cek cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH dan Kartu Sembako, simak terlebih dahulu persyaratannya berikut ini:

1. Calon penerima PKH dan Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Calon penerima PKH dan Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.

3. Calon penerima PKH dan Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

4. Calon penerima PKH dan Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Sore Ini, Golkar Pastikan Airlangga Hartarto Serahkan Nama Pengganti Aziz Syamsudin ke DPR RI

Berikut Cara Daftar Bansos PKH dan Kartu Sembako Secara Langsung:

1. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk lakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

2. Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. Warga akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Selanjutnya data Anda akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

5. Khusus untuk Kartu Sembako, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Dari Jennie Blackpink Hingga Seohyun SNSD, Idol Korea Wanita Ini Dijuluki Anak Tunggal Kaya Raya

Sementara untuk cara mendaftar secara online sebagai berikut:

Cara Daftar Bansos PKH dan Kartu Sembako Secara Online

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran bansos secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos

Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang Anda unduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

2. Registrasi

Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Giring Sebut Hanya Kader PSI yang Pantas Pimpin DKI Jakarta, Christ Wamea: Bocah Ini Kok Makin Parah Stresnya

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako.

4. Pilih “tambah usulan”.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos meliputi PKH atau Kartu Sembako.

Baca Juga: Usai Terbebas dari Jeruji Besi, Saipul Jamil dan Indah Sari Miliki Nazar untuk Umrah Bersama

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x