Herzaky: Pak Yusril Aneh, Dulu Usung Anaknya dari Demokrat, Sekarang Menggugat AD ART

- 3 Oktober 2021, 18:42 WIB
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) bersama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) bersama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Dok. Istimewa

Baca Juga: PON XX Papua 2021, Jabar Optimistis Pulang sebagai Juara Umum

Selain itu kata Herzaky, Yusril tidak paham aturan atau belum baca aturan, jika keberatan dengan AD/ART pengajuan ke Mahkamah Partai, bukan ke Mahkamah Agung.

Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Baca Juga: Rizal Ramli Nilai Era BJ Habibie dan Gus Dur yang Terbaik: Setelah itu Money Politic Dominan

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu kuasa hukum dalam permohonan uji materiil tersebut.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x