Proses Laporan Luhut Pandjaitan, Polda Metro Segera Periksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

- 4 Oktober 2021, 19:20 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan. Haris akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.
Direktur Lokataru Haris Azhar yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan. Haris akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat. /Tangkap layar YouTube Haris Azhar

GALAMEDIA - Penyidik Polda Metro Jaya memproses laporan yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

"Sementara kami rencanakan undang interview terlapor," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.

Dikutip dari Antara, Yusri menuturkan, saat ini penyidik masih memeriksa saksi dan alat bukti yang ada.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 'Pegangan' 8 Orang di KPK, Jubir Lembaga Antirasuah Angkat Bicara

Jika tidak ada hambatan pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan dilaksanakan pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan terlaksana," lanjutnya.

Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran peredaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, 6 Kabupaten/Kota Masih Level 4, Ini Daftarnya

Laporan Luhut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Luhut juga mengingatkan untuk tidak menggunakan dalih kebebasan berekspresi, namun menyusahkan orang lain.

"Ini saya kira penting. Jadi, pembelajaran untuk semua jangan sembarang ngomong. Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, tidak boleh begitu," ungkap Luhut.

Hal itu disampaikan Luhut usai merampungkan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Kasus Positif Covid-19 RI 'Cuma' Bertambah 922 Orang, Jumlah Kasus Sembuh Terus Meningkat

Luhut mengungkapkan siapa saja mempunyai hak asasi manusia untuk membicarakan seseorang, namun dia juga mengingatkan bahwa orang yang menjadi bahan pembicaraan juga mempunyai hak asasi manusia yang sama.

"Jadi, jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang 'diomongin' juga kan ada. Jadi, saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakek, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x