Menteri LHK Didesak Tuntaskan Konflik Lahan Tebu PG Jatitujuh, Ono Surono: Jangan Berlarut-larut!

- 5 Oktober 2021, 12:49 WIB
Anggota DPR RI yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono./dok.istimewa
Anggota DPR RI yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Pemerintah didesak untuk segera turut andil menuntaskan konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fkamis.

Konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat ini sudah terjadi sejak lama namun hingga kini belum juga tuntas.

Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengungkapkan, pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipastikan sudah mengetahui permasalahan ini sejak lama termasuk potensi-potensi konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat.

Apalagi kementerian itu yang mempunyai kewenangan terhadap lahan pengganti atau perubahan fungsi hutan.

"Menteri lingkungan hidup dan kehutanan seakan tutup mata dan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Sehingga sangat disayangkan akhirnya terjadi konflik horizontal antara masyarakat," ungkap legislator dari daerah pemilihan Indramayu, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon ini, Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Bela Natalius Pigai, Buni Yani Desak Aparat Untuk Memproses Mensos: Risma Juga Bisa, Dia Mau Tembak Orang

Ditambahkan Ono, lahan tebu PG Jatitujuh ini dulunya adalah kawasan hutan yang dikelola oleh PT. Perhutani. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PG Jatitujuh wajib memberikan lahan pengganti.

Namun, ujarnya, lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU.

"Saat itu muncul reaksi dari masyarakat menuntut PG Jatitujuh untuk segera memberikan lahan pengganti atau HGU lahan tebu dicabut dan lahan tebu itu dijadikan hutan kembali," tutur Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini.

Lebih lanjut Ono menuturkan, pada saat munculnya masalah tuntutan masyarakat terhadap pencabutan HGU atau lahan tebu menjadi kawasan hutan, pernah ada tawaran solusi untuk dilakukan kerjasama atau kemitraan antara PG Jatitujuh dengan masyarakat.

Hanya saja, pihak PG Jatitujuh menolak. Sehingga terjadi penguasaan lahan tebu oleh masyarakat secara ilegal.

Baca Juga: HUT ke-76 TNI, Bupati Subang Suapi Sejumlah Anggota TNI

"Setelah masyarakat yang mengatasnamakan FKamis terus menerus menguasai lahan secara ilegal sampai ribuan hektare, barulah PG Jatitujuh melakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat lainnya," ungkap dia.

Akibatnya, lanjut Ono, konflik horizontal tak terhindarkan sehingga mengakibatkan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani mitra Pabrik Gula (PG) Jatitujuh oleh sekelompok orang di Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Senin, 4 Oktober 2021.

"Peristiwa ini bukan lagi semata konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fkamis. Kasus ini murni merupakan tindak pidana yang tidak boleh ditolerir secara hukum," tegas Ono.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x