GALAMEDIA - Empat mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige hingga meminta ganti rugi Rp40 miliar.
Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari Fraksi PDIP. Mereka pun menuntut pembatalan pemecatan.
Wakil Sekjen PDIP Arif Wibowo mengatakan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP sudah menangani masalah gugatan mantan kader tersebut.
Menurutnya, orang yang menggugat Megawati seharusnya menyadari berpartai basisnya kesukarelaan.
Dengan begitu, ia mengatakan, setiap orang yang menjadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah maupun kebijakan partai.
Baca Juga: Andi Arief Lontarkan Ledekan ‘Maut’ ke Pelapor Natalius Pigai: Yang Lapor Pigai Enggak Ada Kerjaan
"Dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima, kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.
Sementara itu Ketua Badan Hukum PDIP Junimart Girsang mengaku tidak memusingkan gugatan tersebut.
Junimart mengatakan masalah empat kader PDIP ini sebetulnya harus dibawa ke mahkamah partai PDIP. Ia menyebut dengan demikian gugatan ini tak bisa dibawa ke pengadilan negeri.