"Apakah sudah pernah diputus di mahkamah partai, ini pertanyaannya. Kalau sudah pernah silakan menggugat, tapi kalau belum pernah diputus di mahkamah partai, walau sudah diproses, kan tidak boleh juga gugat ke pengadilan negeri sesuai UU Parpol," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan ihwal pemecatan keempat mantan kader PDIP tersebut. PDIP memecat enam orang karena tidak patuh dengan aturan dan kebijakan partai.
Menurutnya, dalam Pilkada Samosir beberapa waktu lalu, enam orang itu terang-terangan memihak pasangan calon yang tidak didukung partai berlambang banteng.
"Di Pilkada Samosir itu ditemukan dan konkret mereka itu memihak kepada calon lain yang tidak didukung oleh PDIP. Kemudian, enam orang itu, dengan berbagai pertimbangan dibuatkan surat pemecatan oleh Ibu Ketua Umum," katanya.***