Ini Kata Bupati, Pengelola Objek Wisata Yang Ingin Buka Di Masa PPKM Level 3 Harus Tempuh Prosedur

- 6 Oktober 2021, 18:18 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir./Ade Hadeli/Galamedia/
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir./Ade Hadeli/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir menegaskan, bagi pengelola objek wisata (di Kabupaten Sumedang) yang ingin buka (beroperasi) di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 yang saat ini sedang berlangsung, harus menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Bupati, pada acara pelantikan pengurus DPC ( Dewan Pimpinan Cabang) Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Kabupaten Sumedang, Periode 2021-2025 bertempat Objek Wisata Kampung Karuhun Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan Kab.Sumedang, Rabu 6 Oktober 2021.

Bupati mengapresiasi positif telah dilantiknya kepengurusan organisasi tersebut, yang dinilai mempunyai peran penting dalam mendukung Sumedang sebagai Kabupaten Pariwisata.

Menurutnya, Sumedang telah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Pariwisata, dalam artian seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) adalah dinas pariwisata, setiap orang Sumedang adalah pemandu wisata. Bahkan, setiap program kegiatan yang ada, harus menjadi atraksi wisata dan sebagainya.

Baca Juga: Berniat Hancurkan Papa Surya, Irvan Menyebut 'Malaikat' Penolong Sofia Ialah Hartawan Alfahri

Demikian pula, semua stake holder terkait, memiliki peran penting dalam menyukseskan Sumedang menuju Kabupaten Pariwisata. Semua harus bersatu dan bersinergi untuk kebangkitan pariwisata di Sumedang.

Namun begitu, tandas dia, bagi pengelola objek wisata yang ingin beroperasi di masa PPKM Level 3, harus menempuh prosedur. "Boleh beroperasi, tapi harus ikuti prosedur yang. Dan kita harus sepakat, bahwa hingga saat ini, penanganan pandemi Covid-19 ini, belumlah berakhir. Jadi, tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan setiap aspek kehidupan di masyarakat, " tandasnya.

Sementara, Ketua DPC PUTRI Arief Respati, menekankan , bahwa di masa pandemi Covid-19 objek wisata di Kabupaten Sumedang boleh beroperasi, dengan catatan harus mengantongi sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability). "

Oleh sebab itu, dia menghimbau kepada pengelola objek wisata agar segera memiliki sertifikat CHSE.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x