Kriteria tersebut antara lain bersih, memiliki visi yang merekatkan umat, mampu menempatkan relasi kekuasaan dan organisasi, serta harus mempunyai target kinerja riil dan konkrit.
Kemudian, harus mempunyai kompetensi dalam memenej seluruh potensi SD, SDA dan market yang ada di pondok pesantren dan masyarakat.
Terakhir, berilmu dan mengerti, memahami serta sanggup melaksanakan ajaran atau paham ahlussunnah wal jamaáh. Juga sanggup dan mampu membentengi ahlus sunnah wa jama'ah.
"Semua kriteria yang ditetapkan, intinya adalah dalam rangka merealisasikan visi melayani umat," tandasnya.***