Menurut Darmawan, korban dan pelaku berdomisili di beda lokasi, untuk korban merupakan warga Buah Batu dan pelaku warga Kopo. Akan tetapi keduanya saling kenal dan kerap bermain bersama di kediaman keluarganya yang sama-sama berada di wilayah Sarijadi.
"Korban dan pelaku ini merupakan anak dibawah umur, korban HA berumur 12 tahun dan pelaku HL berumur 14 tahun. Dan merujuk pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, keduanya masih di bawah umur. Pertama, harus ada rehabilitasi karena masih di bawah umur, pelaku dan korban dijamin keselamatannya, keduanya dikembalikan kepada orang tuanya dalam rangka pembinaan dan pengawasan," katanya.
Kedua belah pihak keluarga juga telah dipertemukan dan keduanya sudah menyepakati jalan damai dengan membuat surat pernyataan.
"Masalah ini diselesaikan secara musyawarah, dipertemukan antara keluarga korban dan pelaku dan sudah dibuat juga surat pernyataannya sebagai bentuk pertanggung jawaban supaya tidak dilakukan lagi dikemudian hari. Intinya sudah damai, anaknya juga sudah main lagi kok," ucapnya.
Mengingat video perudungan ini viral, serta pelaku dan korban yang masih dibawah umur, diharapkan masyarakat tidak menghakimi dengan memberikan label tertentu terhadap keduanya.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tak menyebarkan terkait berita yang belum jelas ke akuratannya dan bijak lah dalam menggunakan media sosial. Dan bagi orang tua untuk memperhatikan dan mengawasi anaknya ketika menggunakan ponsel. karena ini dampak keterbatasan pengawasan para orang tua," ujarnya. ***