BPJS Kesehatan Bandung Terangkan Proses Reaktivasi Kepesertaan PBI-JK

- 17 Oktober 2021, 19:30 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza. /BPJS Kesehatan/

Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan, Pembiayaan, dan Regulasi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rachmawati menuturkan bahwa saat ini memang terdapat penurunan untuk flag Universal Health Coverage (UHC) untuk peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Jika terdapat peserta PBI-JK yang kepesertaannya non-aktif karena termasuk dalam SK Kemensos tersebut, namun urgent membutuhkan pelayanan kesehatan maka dapat juga didaftarkan dalam UHC.

“Jika memang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bandung, maka bisa didaftarkan sebagai peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung selama memang memenuhi syarat. Tentunya untuk mengurangi beban biaya Pemkot Bandung, tidak semuanya dialihkan ke UHC. Oleh karena itu, mohon dukungan Kelurahan dan Dinas Sosial untuk percepatan verifikasi dan validasi untuk diusulkan masuk dalam DTKS,” kata Rahma.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah