BPJS Kesehatan Bandung Terangkan Proses Reaktivasi Kepesertaan PBI-JK

- 17 Oktober 2021, 19:30 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza. /BPJS Kesehatan/

GALAMEDIA - Sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021, BPJS Kesehatan melakukan koordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukuan Tingkat Lanjut (FKRTL) se-kota Bandung, serta Dinas terkait untuk memastikan pelayanan kesehatan tetep berjalan optimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menjelaskan saat ini terdapat peserta yang sebelumnya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), namun tidak terdaftar di SK Mensos RI Nomor: 92/HUK/2021 sehingga terjadi penonaktifan.

Fakhriza menyebut, di wilayah Bandung, terdapat sejumlah 26.637 PBI-JK yang kepesertaannya dinonaktifkan dan didapati peserta tersebut masih aktif mengakses layanan kesehatan baik di tahun 2021 ini ataupun sebelumnya.

"Untuk itu kami ingin memastikan pelayanan tetap berjalan dan peserta tidak perlu khawatir, karena status peserta PBI-JK yang telah dinonaktifkan dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegas Fakhriza secara daring, Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca Juga: PT Suerveyor Indonesia Gelar Sharia Webinar Series

Lanjut Fakhriza, peserta melaporkan ke Dinas Sosial Kota Bandung dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-elektronik milik dirinya sendiri. Selanjutnya, Dinas Sosial nanti akan menerbitkan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI yang membutuhkan layanan kesehatan. Setelah aktif, kartu dapat langsung digunakan kembali di fasilitas kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8, PBI-JK yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari fasilitas kesehatan untuk menyampaikan informasi ini kepada peserta yang non-aktif namun membutuhkan pelayanan. Selain itu, mohon juga dukungan dari Pemerintah Kota Bandung melalui dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data non-aktif tersebut untuk selanjutnya diusulkan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau didaftarkan sebagai penduduk yang iurannya dibayarkan oleh Pemkot Bandung (PD Pemda) yang saat ini sudah berjalan,” jelas Fakhriza.

Baca Juga: Terbaru! 15+ Kode Redeem FF 17 Oktober 2021: Klaim Titian Mark Gun Skins, Ratusan Diamond dan Hadiah Lainnya

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x