Polisi Pastikan Rachel Vennya Bisa Dipidana Gara-gara 'Kabur' dari Wisma Atlet, PMJ: Dampaknya Berbahaya!

- 18 Oktober 2021, 19:08 WIB
Rachel Vennya./ Youtube BW
Rachel Vennya./ Youtube BW /

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada Kepolisian.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kolonel (Arh) Herwin.

Baca Juga: Indonesia Juara Thomas Cup 2020, Nicho Silalahi: Demi Sekeping Emas Tak Seberapa

Herwin mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kodam Jaya kemudian melakukan penyelidikan soal tindakan Rachel Vennya dengan menggelar pemeriksaan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di Wisma Atlet Pademangan.

Dia menambahkan Panglima Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu dipercepat.

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah