GALAMEDIA - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aksi selebgram Rachel Vennya berpotensi terkena sanksi pidana.
Pidana bisa diterapkan karena Rachel diduga kabur saat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan sepulang berlibur dari luar negeri.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
Baca Juga: TERUNGKAP Fakta Baru! Azis Syamsuddin Bawa Penyidik KPK Robin Pattuju ke Lapas Tangerang
Menurut aturan terbaru, setiap orang yang baru kembali dari luar negeri harus terlebih dahulu menjalani karantina selama lima hari sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini kita harus karantina lima hari, itu harus," tegasnya, dikutip dari Antara.
Terkait hal itu pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangan pada Kamis, 21 Oktober 2021.
"Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangan," ungkap Yusri.
Baca Juga: Politisi Partai Ummat Usul Ahok dan Grace Natalie Duet Pimpin Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan
Diketahui, Selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.