Buronan Korupsi Proyek Rehabilitasi Pasca Gempa DIY Ditangkap di Sebuah Hotel Mewah di Bandung

- 19 Oktober 2021, 09:36 WIB
Petugas Kejaksaan menggiring buronan kasus korupsi ke dalam mobil usai ditangkap di sebuah hotel mewah di Kota Bandung, Selasa, 19 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar
Petugas Kejaksaan menggiring buronan kasus korupsi ke dalam mobil usai ditangkap di sebuah hotel mewah di Kota Bandung, Selasa, 19 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Pelarian buronan kasus korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pasca Gempa tahun 2007 di Daerah Istimewa Yogyajarta (DIY) akhirnya terhenti.

Pria bernama Ir. Lilik Karnaen MT itu ditangkap aparat gabungan Kejati DIY, Kejati Jabar dan Kejari Bandung, di sebuah hotel mewah di kawasan Jln. Aceh, Kota Bandung, Selasa, 19 Oktober 2021 pagi.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil membenarkan adanya penangkapan buronan yang berstatus sebagai terpidana itu.

Baca Juga: Driver Ojek Pangkalan Diminta Terus Taati Prokes 5M

"Jadi terpidana ini ditangkap hari ini pukul 05.30 WIB di Hotel Amaroossa Kota Bandung. Dia merupakan DPO Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta," terang Dodi dalam keterangannya, Selasa, 19 Oktober 2021.

Terpidana Ir. Lilik Karnaen MT (kiri) setelah ditangkap petugas Kejaksaan di sebuah hotel mewah di Kota Bandung, Selasa, 19 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar
Terpidana Ir. Lilik Karnaen MT (kiri) setelah ditangkap petugas Kejaksaan di sebuah hotel mewah di Kota Bandung, Selasa, 19 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar

Terpidana Lilik merupakan pria kelahiran Banten, 64 tahun lalu. Status pekerjaannya merupakan mantan dosen. Terpidana Lilik selama ini diketahui tinggal di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Buntut Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniati Dicecar 42 Pertanyaan Penyidik

Dodi pun menerangkan kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Lilik.

Menurut dia, dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, terpidana sebagai konsultan manajemen kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 911.250.000.

Terpidana Ir. Lilik Karnaen MT (keempat dari kiri) setelah ditangkap petugas Kejaksaan di sebuah hotel mewah di Kota Bandung, Selasa, 19 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar
Terpidana Ir. Lilik Karnaen MT (keempat dari kiri) setelah ditangkap petugas Kejaksaan di sebuah hotel mewah di Kota Bandung, Selasa, 19 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar

Atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut'.

Baca Juga: 4 Amalan Sunah yang Bisa Dilakukan Umat Muslim untuk Memperingati Maulid Nabi

Lilik saat itu dijatukan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan. Setelah putusan, Lilik menghilang sampai akhirnya ditemukan di Kota Bandung.

"Setelah terpidana ditangkap, selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Jabar untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejari DIY untuk dieksekusi," pungkas Dodi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah