"Bisa aja dia diangkat jadi Duta Covid dan dimaafkan. Saya pindah negara," sambung Deddy.
"Kedua, perdata. Kalau Denda seratus juta, saya mau ke Amerika. Saya pulang, saya bayar aja Seratus juta, beres. Boleh dong, boleh dong dok?," ujarya.
Terkait kasus Rachel Vennya, Prof Zubairi menilai selayaknya mendapatkan sanksi sosial yakni bekerja di fasilitas sosial seperti panti jompo dan sejenisnya.
"Kalau untuk sanksi penjara, ya itu pihak keamanan dan hakim yang nanti memutuskannya," katanya.
Namun Deddy menilai Rachel Vennya selayaknya mendapatkan sanksi penjara karena jika tidak bisa berbuntut panjang.
Sehubungan hal itu, dr Tirta menilai perlu adanya investigasi terkait kasus tersebut. Disebutkan, oknum yang telah membantu sudah dinon-aktifkan.
"Nah, kasus Rachel ini, seolah-seolah berakhir, tenggelam, viral dan dilupakan.Nah, nantinya ada Rachel Rachel yang lain," kata dr Tirta.
"Ya saya," timpal Deddy.
Namun pernyataan itu diabaikan dr Tirta. Ia terus melanjutkan pernyataannya soal kasus Rachel.