BEM SI Gelar Demonstrasi Tuntut Presiden Jokowi Mundur, Refly Harun Sebut Aspirasi Tersebut Konstitusional

- 21 Oktober 2021, 17:19 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube./

GALAMEDIA – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) gelar aksi demonstrasi bertepatan dua tahun kepemimpinan Jokowi – Ma’ruf Amin.

Peserta yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai daerah ini menyampaikan tututan atas ketidakpuasannya terhadap kinerja Jokowi – Ma’ruf Amin dalam dua tahun.

Menurut mereka, banyak janji-janji kampanye yang tidak ditepati. Banyak masalah-masalah di Indonesia yang tidak dapat diselesaikan di dua tahun kepemimpinan Jokowi – Ma’ruf.

Ahli hukum tata negara Refly Harun berkomentar mengenai aksi yang bertajuk ‘7 Tahun Jokowi Mengkhianati Rakyat’ tersebut.

Dalam video di kanal Youtube Refly Harun, ia menjelaskan mengenai pemberhentian Presiden. Menurut penuturan Refly, Presiden dapat diberhentikan melalui pemakzulan. Adapun Presiden dapat berhenti karena berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Generasi Muda Dituntut Melek Terhadap Perubahan Zaman Terutama Media Sosial

Terkait salah satu tuntutan BEM SI yang meminta Presiden Jokowi mundur, ahli hukum tata negara ini mengatakan aspirasi tersebut adalah hal yang konstitusional, dan tidak boleh disebut inkonstitusional.

“Nah sekarang, yang dituntut oleh mahasiswa ini adalah mengundurkan diri. Jadi itu konstitusional, aspirasi yang meminta Presiden mengundurkan diri. Tidak boleh dibilang bahwa itu inkonstitusional. Yang inkonstitusional itu kudeta,” ujar Refly.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan dalam konteks tertentu kudeta dapat menjadi konstitusional bila kudeta tersebut dilakukan dengan cara yang berhasil dan menjadi hukum tatanan baru.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x