Menurut Refly, hukum tata negara yang terkadang seperti halnya politik, ketika menang dianggap tidak melakukan tindakan yang inkonstitusional, dan sebaliknya ketika kalah bisa jadi dianggap melakukan kegiatan yang inkonstitusional.
Kemudian ia menegaskan bahwa meminta Presiden untuk mengundurkan diri masih dalam kerangka konstitusi, tertuang dalam Pasal 8 UUD 1945 yang berbunyi ‘Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya’.
“Jadi, Presiden itu bisa berhenti. Berhenti itu salah satunya adalah mengundurkan diri,” pungkasnya.
Sementara aksi berlangsung pada hari ini, 21 Oktober 2021 di Istana Negara, Presiden Jokowi diketahui sedang dalam kunjungan kerja dan tidak dapat mendengar secara langsung aspirasi yang disampaikan dalam aksi yang digelar oleh BEM SI tersebut.***