Dalam perkara ini, diduga PT PG Rajawali II mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu.
Baca Juga: CEK FAKTA Beredar Informasi, Pedangdut Lesti Kejora Diangkat Jadi Bupati Cianjur
"Bahwa diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula dengan tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance," terang Riyono.
Lebih lanjut Riyono menerangkan penyimpangan tersebut antara lain adanya keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lainnya berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.
Baca Juga: Resmi Bercerai, Celine Evangelista Masih Lempar Pujian pada Stefan William
"Ini dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, pihak PT PG Rajawali II justru tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Bahkan, PT PG Rajawali II sudah menerbitkan DO.
"(Sehingga) berakibat keluarnya gula sebanyak 5 ribu ton. Sehingga negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 miliar," tandas Riyono.***