Peraturan Baru KAI, Kini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Berikut Persyaratannya

- 23 Oktober 2021, 06:00 WIB
Calon penumpang membeli tiket kereta api. Kini anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa mengakses layanan kereta api PT KAI
Calon penumpang membeli tiket kereta api. Kini anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa mengakses layanan kereta api PT KAI /Humas Daop 2 Bandung/



GALAMEDIA - PT Kreta Api Indonesia (Persero) KAI mulai mengizinkan anak di bawah 12 tahun naik kereta api mulai 22 Oktober 2021 kemarin.

Aturan KAI tersebut tertuang di dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Namun menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, anak-anak berusia di bawah 12 tahun harus melampirkan surat negatif hasil tes Covid-19.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Joni dikutip Galamedia dari laman resmi BUMN Sabtu 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Sukses Sikat PSS Sleman, Robert Albert Akui Persib Bermain Lambat dan Banyak Lakukan Kesalahan

Selain persyaratan yang wajib, KAI juga menegaskan bagi anak yang di bawah umur 12 tahun wajib didampingi orang tuanya dengan membawa kartu keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api sesuai peraturan terbaru KAI.

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Kontra Manchester United, Mohamed Salah Ungkap Masa Depannya Bersama Liverpool

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Untuk perjalanan Kreta api jarak jauh KAI juga menerapkan peraturan terbaru yang akan berlaku mulai 26 Oktober mendatang di antaranya bagi para penumpang diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah