Heboh Video Aparat Aceh Diduga Usir Anjing Sampai Mati demi Wisata Halal, Gun Romli: Kok Pakai Cara Haram?

- 24 Oktober 2021, 14:37 WIB
Gun Romli
Gun Romli /Twitter/@GunRomli

GALAMEDIA - Aktivis NU, Gun Romli mengecam aksi aparat yang diduga mengusir anjing sampai mati demi wisata halal di Aceh.

Melalui akun Twitter @GunRomli, ia menilai anjing tersebut tidak mengganggu wisatawan yang datang.

Lebih jauh, Gun Romli mengungkapkan bahwa ada ironi di balik pembukaan wisata halal di Aceh ini.

Baca Juga: Tompi Emosi Sertifikat dan Tes PCR Tak Bisa Dicek di PeduliLindungi, Netizen: Sama, Sampai Sekarang Gak Bisa

"Anjingnya ada yg punya (owner), tdk galak, tdk ganggu wisatawan, tp disingkirkan, dipaksa smpe mati," ujarnya yang dilansir Galamedia dari akun Twitter @GunRomli pada Minggu, 24 Oktober 2021.

Ia mempertanyakan mengapa bisa aparat mengusir anjing dengan cara haram saat akan membuka wisata halal.

"Atas nama wisata halal? Halal kok pake cara haram!" ucapnya.

Baca Juga: Dokter Tompi Kesal Sertifikat Vaksin dan Tes PCR Tak Kunjung Bisa Dicek: PeduliLindungi Bikin Emosi

Sebelumnya ramai video berisi aparat Aceh yang diduga menyiksa seekor anjing hingga mati demi wisata halal.

Kabarnya, peristiwa tersebut terjadi di kawasan wisata Kecamatan Pulau Banyak, Aceh.

Dalam video yang beredar, seorang aparat mengusir seekor anjing hitam. Leher anjing terlihat diikat dengan tali ke tanah.

Baca Juga: Meski Menang Robert Alberts Ungkap Persib Banyak Kekurangan, Jupe: Kita Siap Perbaiki

Kendati demikian, aparat tersebut sama sekali tidak melepas ikatan dan membawa anjing itu pergi.

Ia lalu mengambil kayu yang panjang untuk melepaskan tali anjing hitam.

Aksi aparat rupanya membuat anjing hitam itu panik dan bertingkah agresif.

Baca Juga: Siapkan Roadmap Pemberdayaan UMKM, BRI Cari Sumber Pertumbuhan Baru

Saat sang pemilik berniat menjemput anjingnya, diketahui peliharaannya itu sudah mati.

Kabarnya  wisata halal rencananya akan mulai diterapkan pada 5 November mendatang.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tanggal 5 November 2021 No. 556.4/110, perihal pelaksanaan wisata halal Aceh di Kecamatan Pulau Banyak.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x