GALAMEDIA - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebut penghapusan cuti bersama pada 24 Desember 2021 bertujuan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di akhir tahun.
Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain itu, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
Baca Juga: Jeda Laga, Robert Alberts Bebaskan Pemain Pilih Menu Recovery
Menurut Muhadjir, larangan berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," jelas Muhadjir dalam keterangannya, Rabu 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Bandung Arts Festival Digelar, 777 Seniman dari 28 Negara Bakal Tampil
Muhadjir menjelaskan, bagi yang terpaksa bepergian di hari-hari libur tersebut maka mereka wajib memenuhi syarat pemeriksaan yang ketat.
Mulai dari syarat vaksin hingga hasil tes Covid-19 yang masih berlaku, demikian dilansir Galamedia dari kanal YouTube Sekretaris Presiden.
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan," tukasnya.***