Bantuan Subsidi Upah Kemnaker Sudah Bisa Dicairkan, Simak Syarat dan Begini Cara Mendapatkannya

- 1 November 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp 1 juta bagi pekerja.
Ilustrasi pencairan BSU Rp 1 juta bagi pekerja. /Pixabay.com/

Baca Juga: Uu Ruzhanul: Ekonomi Jabar Bangkit dan Merata Pascapandemi

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Untuk cara mendapatkan bantuan subsidi upah dari Kemnaker seperti di bawah ini.

1. Kunjungi website Kemnaker.go.id.

2. Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirim melalui SMS.

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Waspadai Munculnya TBC dan DBD

3. Masuk ke akun yang sudah dibuat.

4. Lengkapi foto profil serta persyaratan lainnya.

5. Cek status penerima BSU.

6. Jika sudah lolos dan memenuhi persyaratan kamu tinggal menunggu notifikasi bank penyalur apabila dana BSU telah ditransfer ke rekening Bank Himbara kamu.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah