GALAMEDIA - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) diterima bulat Rp1 juta per penerima.
Hal tersebut diungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam akun Instagram resmi @Kemnaker, Selasa, 21 September 2021.
Dengan demikian, tidak ada potongan biaya dalam penyaluran.
"BSU sebesar Rp1 juta yang ditransfer ke penerima BSU tidak dikenakan potongan sama sekali baik untuk biaya administrasi dan biaya lainnya," tulisnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan bank-bank BUMN selaku penyalur untuk mencairkan, mengawasi, dan merekapitulasi seluruh data penyaluran bantuan bagi pekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM.
Baca Juga: Beberapa Politisi Mulai Rajin Bikin Konten YouTube, Pengamat Politik: YouTube Lebih Dari Baliho
Ida pun meminta perusahaan untuk berkoordinasi dengan bank agar pencairan bantuan menggunakan rekening baru secara kolektif (burekol).
Hal itu Khususnya bagi penerima yang belum memiliki rekening di bank negara.
BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.