Bantuan Subsidi Upah Kemnaker Sudah Bisa Dicairkan, Simak Syarat dan Begini Cara Mendapatkannya

- 1 November 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp 1 juta bagi pekerja.
Ilustrasi pencairan BSU Rp 1 juta bagi pekerja. /Pixabay.com/

GALAMEDIA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp 1 juta dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah bisa didapatkan bagi penerima yang memenuhi persyaratan.

Bantuan Pemerintah BSU yang berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh itu bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 perbulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Baca Juga: Rachel Vennya Siap Jika Ditetapkan sebagai Tersangka, PMJ: Unsur Pidana Terpenuhi

Apa saja sih persyaratannya dan apa kriteria yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah?

Simak berikut Galamedia telah merangkumnya dari laman resmi Kemnaker Senin, 1 November 2021.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

3. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x