Luhut Dilaporkan ke KPK Usai Dituduh Terlibat Bisnis Tes PCR, Teddy Gusnaidi ‘Halalkan’ Pejabat Miliki Bisnis

- 5 November 2021, 16:16 WIB
Tokoh pegiat Media Sosial Teddy Gusnaidi.
Tokoh pegiat Media Sosial Teddy Gusnaidi. /Tangkapan layar YouTube Indonesia Lawyers Club/

Hal tersebut semakin dipertegas dengan tidak adanya kode etik menteri.

“Tambah lagi belum ada namanya kode etik Menteri, kalau kode etik DPR sudah ada. Jadi dasar penilaiannya menuding Menteri Luhut Binsar Pandjaitan melanggar, tidak ada,” ungkapnya.

Dengan sejumlah alasan tersebut, ia berharap publik tidak merasa alergi dengan pejabat publik yang memiliki bisnis.

Baca Juga: Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Paling Tinggi di Indonesia

“Intinya jangan alergi dan berfikir bahwa pejabat publik punya bisnis itu haram,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut dibuat atas dasar hasil investigasi salah satu media online terkait dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tes PCR.

“Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal," ujar Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Kamis, 4 November 2021. ***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x