Din Syamsuddin Nilai Putusan MK Soal UU Covid-19 Halangi Kediktatoran Konstitusional: Relatif Berhasil

- 6 November 2021, 10:23 WIB
Din Syamsuddin menanggapi putusan MK UU 2/2020
Din Syamsuddin menanggapi putusan MK UU 2/2020 /Instagram/@m_dinsyamsuddin.

GALAMEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua (2) tahun.

UU 2/2020 tersebut berisi Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: WASPADA! Pagi Hingga Malam Berpotensi Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Sabtu, 6 November 2021

Atas putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, MK membenarkan seluruh isi yang tertuang dalam UU 2/2020.

“Saya ingin menegaskan sesudah dibaca bolak-balik, keputusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji itu,” kata Mahfud pada Konferensi Pers, Jumat, 29 Oktober 2021 lalu.

Keputusan ini pun langsung mendapatkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak di Indonesia.

Baca Juga: Xavi Hernandez Resmi Jadi Pelatih Barcelona, Ikuti Jejak Pep Giardiola dan Tito Vilanova

Salah satunya dari Ketua Komite Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK), Muhammad Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin.

Din Syamsuddin mengatakan, keputusan MK terkait UU tersebut sudah cukup untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta konflik kepentingan penyelenggara negara, khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x