GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang meraup penerimaan kas daerah sebesar Rp 366.377.500 dari sebanyak 14.571 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
"Denda administrasi sebanyak itu terhimpun sejak 17 Desember 2020 sampai hari ini," kata Iwa Kuswaeri Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang, Senin 8 November 2021.
Menurutnya, sanksi administrasi itu merupakan langkah pemerintah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
"Dari pengenaan sanksi administrasi itu, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Kesadaran masyarakat sangat penting dipatu, mengingat Kabupaten Sumedang masih menjalankan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2.
Selain itu, kasus terkonfirmasi Covid-19, di Sumedang masih fluktuasi, meski jumlahnya relatif kecil .
Namun situasi itu, harus tetap jadi warning bagi masyarakat, jika Covid-19 hingga sekarang masih mengancam.
"Ingatlah dan tetap waspada, jika penanganan Covid-19 belumlah tuntas," ujarnya.