Pemkab Sumedang Raup Ratusan Juta Dari Pelanggar Prokes

- 8 November 2021, 20:11 WIB
wa Kuswaeri Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang . Ade Hadeli/Galamedia//
wa Kuswaeri Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang . Ade Hadeli/Galamedia// /

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang meraup penerimaan kas daerah sebesar Rp 366.377.500 dari sebanyak 14.571 pelanggar protokol kesehatan (prokes).

"Denda administrasi sebanyak itu terhimpun sejak 17 Desember 2020 sampai hari ini," kata Iwa Kuswaeri Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang, Senin 8 November 2021.

Menurutnya, sanksi administrasi itu merupakan langkah pemerintah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.

"Dari pengenaan sanksi administrasi itu, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Di Masa Pandemi, Ketua Komisi I DPRD Jabar: Pemerintahan Desa Harus Jadi Mitra Strategis

Kesadaran masyarakat sangat penting dipatu, mengingat Kabupaten Sumedang masih menjalankan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2.

Selain itu, kasus terkonfirmasi Covid-19, di Sumedang masih fluktuasi, meski jumlahnya relatif kecil .

Namun situasi itu, harus tetap jadi warning bagi masyarakat, jika Covid-19 hingga sekarang masih mengancam.

"Ingatlah dan tetap waspada, jika penanganan Covid-19 belumlah tuntas," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x