Oknum Pegawai Jadi Tersangka, DJP Dukung Upaya Pemeranasan Korupsi Bersama KPK

- 12 November 2021, 10:22 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Direktorat Jenderal Pajak

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.

Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini Nomor SP- 36/2021.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Akui Kenikmatan Daging Babi: Enak Banget Sih, Bikin Ngangenin

Selanjutnya, untuk mewujudkan DJP yang bersih dari korupsi, DJP juga mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

“Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email: [email protected]," imbau Neilmaldrin.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah