Tegas! Ketua MUI Nonaktifkan Anggota yang Terlibat Terorisme: Demi Lancarnya Proses Hukum

- 17 November 2021, 14:46 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. /Antara/
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. /Antara/ /

GALAMEDIA - Densus 88 Anti-Teror Polri  menangkap sejumlah anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa, 16 November 2021.

Densus 88 mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi terorisme.

Ketiganya yaitu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Ustaz Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad.

Baca Juga: Cholil Nafis Dukung Penegakan Hukum Anggota MUI yang Terlibat Terorisme: Kami Membentuk Badan Anti Terorisme

Densus 88 telah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Penetapan diputuskan usai kepolisian melakukan pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, mereka ditangkap ada Selasa 16 November 2021.

"Sudah," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Kabarnya, ketiga orang yang ditangkap ini diduga terlibat dalam organisasi Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Densus 88 Amankan Anggota MUI Terkait Dugaan Terorisme, Ferdinand: Melihat Sepak Terjang MUI, Saya Tak Kaget

Farid Okbah terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI serta anggota Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf.

"Di tahun 2018 juga yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Sementara Ahmad Zain An Najah diduga berperan sebagai Dewan Syuro JI, Ketua Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf.

Baca Juga: Husin Shihab Soroti Anggota MUI yang Diduga Terlibat Aksi Terorisme: Jangan-jangan Ada yang Lain?

"Untuk AZ ini keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf," terangnya.

Sedangkan Anung Al Hamad, diduga merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa di tahun 2017 dan  pengurus atau pengawas kelompok Jamaah Islamiyah.

Melalui akun Twitter @cholilnafis, Ketua MUI Cholil Nafis turut menyoroti hal itu.

Pihaknya mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme dan menilai hukum serta keadilan harus ditegakkan guna memberantas terorisme.

Baca Juga: Tak Hanya Arjuna, Ini 9 Sosok Pewayangan Terkenal yang Kamu Harus Tahu

Cholil Nafis juga menegaskan MUI telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk Badan Anti terorisme guna memastikan hal serupa tidak terulang lagi.

“Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dg tegas dan seadil2-nya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme," ungkapnya yang dilansir Galamedia dari akun Twitter @cholilnafis pada Rabu, 17 November 2021.

"Dan membentuk Badan anti terorisme utk menanggulanginya. Ia yg ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI,” tambahnya.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Tokoh Wayang Kulit dari Naskah Mahabharata dan Ramayana dan Kepribadiannya

Cholil Nafis juga menonaktifkan anggota yang telah diamankan Densus 88, guna memudahkan proses hukum.

“Ini betul memahami tweet saya. Benar tidaknya di pengadilan nanti,  tapi krn sdh ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, dan MUI satu kata memberantas terorisme,” katanya.

Meski begitu, yang bersangkutan akan tetap diberi pendampingan hukum.

“Ya. Sebagai hak warga negara harus mendapat pendampingan hukum dan menghormati proses hukum. Dan tentu kita semua mendukung pemberantasan dan pencegahan Terorisme,” ujarnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x