Kawasan KTR Bertambah, Achmad Nugraha: Infrastruktur yang Mendukung Harus Disediakan

- 17 November 2021, 18:21 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengikuti undangan Gubernur Jabar dalam "Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat,” secara virtual, Selasa 3 Agustus 2021
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengikuti undangan Gubernur Jabar dalam "Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat,” secara virtual, Selasa 3 Agustus 2021 /Dok DPRD Kota Bandung.

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha menilai Pemerintah Kota Bandung harus menyediakan infrastruktur yang sesuai dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Terlebih dengan bertambahnya ruang publik yang diterapkan sebagai KTR.

Seperti diketahui terdapat empat ruang publik baru yang ditetapkan sebagai Kawasan KTR sebagai implementasi dari Perda Nomor 4 Tahun 2021. Diantaranya Alun-alun Bandung, Plasa Balaikota Bandung, Taman Tongkeng, Jalan Braga.

Menurutnya ada infrastruktur yang dapat memungkinkan seseorang untuk dapat merokok secara tersentralisasi di suatu tempat. Sebagai contoh, seperti di beberapa negara maju seperti Singapura dan Hongkong.

"Jadi saya sudah mengingatkan sejak awal bahwa seharusnya yang dijadikan kawasan KTR, juga disiapkan tempat khusus yang dapat memfasilitasi orang-orang yang merokok, semisal adanya Ashtray atau asbak rokok berpasir. Selain itu, kursi-kursi taman di kawasan itu pun harus dilepaskan, agar para perokok terpaksa harus berdiri dan bisa tersentralisasi di tempat khusus merokok," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Kota Bandung, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Lagi Asik Bersih-bersih Pasar Malah Diprotes Mahasiswa, Dedi Mulyadi: Publik Suka yang Praktis Bukan Teoritis

Dikatakannya hal tersebut, karena setiap penerapan aturan seharusnya memiliki solusi yang turut melindungi hak-hak dari objek aturan. Dengan demikian, tetap memberikan ruang bagi warga yang merokok serta melindungi warga dari asap rokok.

"Karena 30-40 persen dari masyarakat Kota Bandung merupakan perokok, maka ini infrastruktur yang sesuai harus mendukung," ujarnya.

Achmad menuturkan bahwa penetapan KTR di Jalan Braga dan Alun-alun Bandung berpotensi menurunkan minat kunjungan wisatawan ke Kota Bandung. Mengingat dua ruang publik tersebut merupakan lokasi favorit tujuan wisatawan.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar masyarakat Kota Bandung, termasuk para wisatawan, merupakan perokok, mengapa kita tidak santun terhadap hak-hak mereka," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x