Pengusaha Pemberi Upah Minimum ke Pekerja dengan Masa Kerja di Atas 1 Tahun Bisa Diseret ke Penjara

- 18 November 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/

"Serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ia menambahkan.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah