Pengusaha Pemberi Upah Minimum ke Pekerja dengan Masa Kerja di Atas 1 Tahun Bisa Diseret ke Penjara

- 18 November 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/

 

GALAMEDIA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

“Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Putri sebagaimana dikutip dalam siaran pers pada Kamis, 18 November 2021.

Ia mengatakan bahwa pengupahan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku.

Pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, menurut dia, bisa dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta.

Baca Juga: Yana Supriatna Ditemukan di Cirebon, Warganet: Ini Prank se-Jawa Barat, Hampura Jin-jin Cadas Pangeran

Putri mengatakan bahwa kementerian intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Dia mengimbau masyarakat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja jika mendapati perusahaan melanggar ketentuan mengenai pengupahan.

Baca Juga: Guru Besar UI Prediksi Dudung Abdurachman Bakal Jabat Panglima TNI: Soal Keterpurukan Ekonomi Nomor 2

"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM (upah minimum), segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," kata Putri.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x