Jokowi Diusulkan Bebaskan HRS Agar Damai Pasca Pensiun Sebagai Presiden Nanti

- 19 November 2021, 20:35 WIB
Jokowi Diusulkan Bebaskan HRS Agar Damai Pasca Pensiun Sebagai Presiden Nanti
Jokowi Diusulkan Bebaskan HRS Agar Damai Pasca Pensiun Sebagai Presiden Nanti /Foto: Instagram @jokowi/

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan.

Meski sudah masa tahanan sudah dikurangi, tim advokasi HRS tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh tim advokasi HRS, Azis Yanuar yang menanggapi bunyi amar putusan Majelis Hakim Kasasi atas perkara RS Ummi memperbaiki pidana penjara menjadi dua tahun.

Baca Juga: Pengamat Usul Anies Baswedan Berpasangan dengan Puan Maharani di 2024, Cocok?

“Maka atas putusan Mahkamah Agung nomor perkara 4471 K/PID.SUS/2021, InsyaAllah tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengambil langkah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI,” ujarnya pada wartawan Selasa, 16 November 2021. ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x