Mahfud MD Tanggapi Desakan Pembubaran MUI: Kedudukan MUI Sangat Kokoh, Tak Bisa Sembarang Dibubarkan

- 20 November 2021, 17:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal ulama ditangkap Densus 88.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal ulama ditangkap Densus 88. /Instagram/@polhukamri

Hal itu dipertegas dengan MUI yang sering disebut dalam beberapa aturan perundang-undangan, sehingga membuat posisi MUI semakin kuat.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PERSIB vs PERSIJA, Angelo Alissio: Persib Adalah Tim yang Sangat Berbahaya

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang2-an. Misal di dalam UU No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD kembali menyinggung soal adanya provokasi yang menuding pemerintah telah menyerang MUI.

Mahfud MD menegaskan bahwa penangkapan anggota MUI yang terlibat tindak pidana terorisme itu tidak bisa diartikan bahwa pemerintah telah menyerang wibawa MUI.

Sebab menurutnya, teroris itu bisa ditangkap di mana saja, termasuk di tempat-tempat ibadah seperti masjid atau gereja.

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, 'jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI'. Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll," lanjutnya.

Baca Juga: Sebut Jokowi dan Kapolri Muliakan Ulama, Ferdinand Hutahaean: Jangan Biarkan Pemerintah Diserang Kaum Radikal

Tak hanya itu, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa Densus 88 sudah menjalankan tugasnya berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan.

Ia merasa heran dengan beberapa pihak yang masih saja memprovokasi dengan menuding pemerintah telah menyerang MUI lewat Densus 88.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x