Yod Mintaraga Minta Pemerintah Merevisi Permendikbud 30 Tahun 2021

- 22 November 2021, 19:26 WIB
Yod Mintaraga, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golongan Karya.
Yod Mintaraga, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golongan Karya. /Ati Suprihatin/Galamedia/

GALAMEDIA - Yod Mintaraga, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) di lingkungan perguruan tinggi (PT).

Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima audiensi pengurus Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) Jawa Barat di Ruang Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat, Jln. Diponegoro, Senin, 22 November 2021.

Selain oleh Yod Mintaraga, pengurus DDII Jawa Barat diterima oleh Sadar Muslihat dan Abdul Hadi Wijaya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Ali Rasyid dari Fraksi Gerindra Persatuan.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Jabar 2022 Diusulkan 33,21 Persen dari Total Belanja Daerah

Yod selanjutnya mengatakan, Permendikbud 30/2021 yang diundangkan pada 3 September 2021 tersebut, telah menuai polemik terutama terhadap penggunaan frasa "tanpa persetujuan korban" yang dianggap melegalkan perzinaan. Penggunaan frasa "tanpa persetujuan korban" tercantum dalam pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m.

"Pemerintah harus merevisi Permendikbud tersebut karena ada pasal yang mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Pengunaan frasa 'tanpa persetujuan korban' bisa dimaknai sebagai pelegalan kebebasan seks'," katanya.

Baca Juga: GILA! Ketua LSM Peras Anggota Polisi Rp2,5 Miliar, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Berarti Dia Sudah Sering

Yod mengatakan, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 sebenarnya untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan seksual di kampus. Karena sekarang marak kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi.

Namun, lanjutnya, ada beberapa pasal yang justru menimbulkan masalah baru. "Untuk merevisi pasal-pasal yang tidak tepat tersebut, saya menyarankan jika semua pihak baik dari lembaga agama, organisasi masyarakat, aktivis perempuan, serta pihak-pihak lain memberi masukan untuk melengkapi hal-hal yang dianggap berpotensi menimbulkan masalah," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x